DPRD Sosialisaikan Dua Perda

  • Bagikan
foto kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba menjadwalkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerja Sama desa dan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan.  Sosialisasi mulai dilaksanakan pada Kamis 1 September hingga 15 September 2022 mendatang.

Ketua DPRD  Bulukumba  H Rijal mengatakan, seluruh anggota DPRD akan turun di dapil masing-masing untuk menyosialisasikan produk hukum yang telah dibuat. 

"Sosialisasi peraturan daerah ini laksanakan di tingkat desa. Tahun sebelumnya hanya di tingkat kecamatan. Kita mau produk hukum yang kita hasilkan benar-benar sampai di masyarakar, " Katanya. 

Ditambahkan Rijal, DPR mempunyai tiga tugas fungsi utama, diantaranya fungsi legislasi yaitu membuat Peraturan Perundang-undangan. 

"Peraturan Daerah yang dibuat ini guna untuk mendorong kemandirian, kearifan lokal serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa, banyak potensi ditingkat desa bisa di tingkatkan. Untuk itu perlu dibuat peraturang daerah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang ada ditingkat desa"bebernga saat melaungsungkan Sosper di Desa Paenre Lompoe. (fak/man/c) 

  • Bagikan

Exit mobile version