BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu mulai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya dilaksanakan oleh KPU Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, dalam tahapan proses verifikasi, banyak warga yang datang dan mengadu ke KPU.
Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar sebagai pengurus parpol. Itu setelah dilakukan pengecekan mandiri di website resmi KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Salah satu diantaranya adalah warga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti yang disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis KPU Bulukumba, Wawan Kurniawan, pada Rabu, 31 Agustus 2022.
"Sampai hari ini berdasarkan temuan warga, karena sebelumnya kami telah menginformasikan melalui platform media sosial yang kami miliki untuk mengecek NIK mereka di info pemilu," beber Wawan.
"Sehingga kemudian saat kami sementara melakukan proses klarifikasi kepada warga yang merasa dicatut namanya," lanjutnya.
Sampai saat ini khusus ASN yang mengadukan dicatut identitasnya secara sepihak baru satu orang.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada warga yang merasa dicatut namanya, KPU akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat tersebut.
Yakni dengan melakukan konfrontir ke parpol bersangkutan.
"Karena bagaimana pun juga kita harus mendapatkan data yang sahi, apakah betul memang warga yang merasa dicatut namanya atau selama ini menjadi bagian dari parpol," jelas Wawan.
Untuk saat ini, belum ada sanksi terhadap parpol yang terbukti mencatut nama warga.
Hal tersebut berdasar pada Undang-undang (UU) Pemilu, yakni UU Nomor 7 tahun 2017.
"Kalau misalnya dicatut namanya dan terkonfirmasi soal itu, kita akan proses. Setelah melalui beberapa fase, kalau dicatut dan partai membenarkan, kami akan tindaklanjuti ke Sipol. Itu menjadi kewajiban KPU," pungkasnya. (ewa/