MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dalang kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, Muhammad Iqbal Asnan resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Eks Kasatpol PP Makassar itu dibawa keluar dari sel Rutan Polrestabes Makassar dalam kondisi kaki bengkak akibat penyakit yang diderita.
"Iya sudah di Rutan (Muhammad Iqbal Asnan), kita arahkan ke Rutan karena tahanan di Polrestabes juga sudah membludak," kata Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As'ad kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Asrini mengatakan Iqbal Asnan bersama Asri sebagai terdakwa dalam kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dipindahkan ke Rutan Kelas I Makassar pada hari Kamis (1/9) lalu. Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sulaiman dan Chaerul Akmal masih dititip di rumah tahanan Mako Brimob Polda Sulsel.
"Memang wajib juga pindahkan karena itu sudah A3 tahanan pengadilan, dia (Iqbal) dipindahkan itu hari Kamis kemarin. Tapi dua lainnya kita masih titipkan karena kan tahanan Mako Brimob kan sedikit jadi tidak terlalu signifikan," sebutnya.
Sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Makassar Iqbal Asnan sempat dilarikan ke rumah sakit dikarenakan kakinya yang membengkak. Iqbal Asnan disebut diserang penyakit kaki gajah atau filariasis.
"Sempat sakit kakinya, dan ada hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan, jadi sempat dilarikan ke rumah sakit. Dia (Iqbal Asnan) didiagnosa kaki gajah. Kakinya bengkak cukup besar," jelas Asrini.
Lanjut Asrini mengatakan pemindahan Iqbal Asnan ke Rutan juga dilakukan agar kondisi kesehatannya bisa lebih baik. Salah satu faktor penyebab kaki Iqbal Asnan membengkak dikarenakan selama ini tak pernah terpapar sinar matahari.
"Mungkin kalau di Rutan bisa lebih leluasa sedikit karena sakit kakinya kan. Pak Iqbal itu sakit di Polres (Makassar) mengalami pembengkakan kaki, katanya itu harus kena sinar matahari begitu, mungkin ada penyakit bawaannya. Kalau di Rutan dia masih bisa jalan keluar dari selnya (jalan di dalam rutan)," sebut Asrini.
Iqbal Asnan diketahui berpenampilan tidak biasa saat didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Iqbal Asnan menghadiri sidang dengan mengenakan sarung dan duduk di kursi roda.
Terdakwa Iqbal Asnan tiba di PN Makassar sekitar pukul 14.33 Wita, Rabu (31/8). Iqbal awalnya datang menggunakan mobil tahanan milik Kejari Makassar.
Kedatangan Iqbal lantas menarik perhatian, terutama karena terdakwa dibantu naik ke sebuah kursi roda kemudian didorong ke dalam ruang sidang. Penampilan Iqbal Asnan semakin menyita perhatian karena mengenakan sarung berwarna coklat motif bunga-bunga.
Keempat terdakwa masing-masing Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal didakwa pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jaksa mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu. (in/fajar)