MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- LBH Makassar melaksanakan Pelatihan Advokat Bantuan Inklusi yang ke-II di Kota Makassar. Pada pelatihan ini, LBH Makassar menghadirkan 10 orang advokat sebagai peserta yang secara geografis berasal dari 3 (tiga) Kabupaten dan Kota, yaitu 2 orang dari kota Makassar dan masing-masing 4 orang dari kabupaten Bulukumba dan Bone. Peserta juga terdiri dari 7 orang laki-laki dan 3 Perempuan. 1 (satu) diantaranya merupakan penyandang disabilitas daksa. Peserta yang berasal dari kota Makassar merupakan advokat PERADI dan KAI. Pelatihan ini dipandu oleh 2 orang fasilitator, mereka adalah Hamzah Yamin yang merupakan wakil sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitasi Indonesia (PPDI) Sulawesi Selatan dan Rezky Pratiwi, Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Penyandang Disabilitas LBH Makassar.
Para peserta dilatih selama 5 hari, mulai dari 5-9 September 2022. Mereka diberikan materi yang membangun perspektif dan keterampilan dalam mendampingi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.
Materi pembelajaran yang diberikan berjumlah 10 materi yang didasarkan pada modul pelatihan advokat bantuan hukum inklusi yang dihasilkan oleh LBH Makassar bersama konsorsium (PPDI Sulsel, HWDI Sulsel dan KPI Sulsel) dengan dukungan Australia Indonesia partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada tahun 2020 lalu.
Materi dan narasumber pelatihan meliputi: Tangggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak penyandang Disabilitas oleh Abd. Rais Asmar (akademisi UIN Alauddin Makasssar; Mengenal Disabilitas dan Keragamannya, serta Etiket Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas oleh Sitti Aisyah (anggota HWDI Sulsel); Analisis Sosial Disabilitas oleh Nur Syarif Ramadhan (Ketua Yayasan PerDIK Sulsel/Ketua Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas); Perspektif Korban oleh Marselina May (Sekwil KPI sulsel); Bantuan Hukum Inklusif dan Tanggung Jawab Advokat oleh Andi Haerul Karim (wakil direktur LBH Makassar); Mekanisme Pengaduan Pelanggaran Hak-hak dalam Sistem Peradilan Pidana oleh Nasrum (anggota perkumpulan KontraS Sulawesi); Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial oleh Makmur (TRC P2TP2A Kota Makassar); Peradilan Inklusif dan Hak-hak Penyandang Disabilitas oleh Dr. Muhammad Adil Kasim, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba); Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana oleh Nurul Saadah (Direktur Sapda Jogjakarta); Identifikasi Kebutuhan Hukum dan Penilaian Personal bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan Pidana oleh Purwanti (Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Jogjakarta).
Lahirnya 10 orang advokat bantuan hukum inklusi merupakan salah satu outcomes pada advokasi program Perluasan Akses Keadilan bagi Penyandang Disabilitas melalui Layanan Hukum Inlusif dengan dukungan AIPJ2. AIPJ2 sendiri merupakan program Kerjasama antara pemerintah Australia dengan pemerintah Indonesia untuk isu-isu keadilan.
“Di Makassar ini AIPJ2 memiliki dua mitra, yang pertama itu LBH Makassar yang mengambil pendampingan di dua daerah yakni Kabupaten Bone dan Kabupaten Bulukumba. Kemudian ada satu juga mitra kami yang bekerja pada isu pencegahan perkawinan anak yang berhubungan erat dengan kawan-kawan lawyer, itu ada di Maros dan Bone. Ini yang kemudian bisa bersinergi dengan rekan-rekan yang konsen di isu ini,” ujar Husaima.
Program ini merupakan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia. Salah satu yang menjadi fokus di sini adalah bagaimana memperkuat institusi peradilan dan memperkuat keamanan di Indonesia. “Ada lima kemitraan yang fokus untuk program ini. LBH Makassar berada di focus isu Justice untuk penyandang disabilitas dan pada pembaruan peradilan pidana,” tambah Husaimah Husain, Acitivity Manager AIPJ2 pada sambutan pembukaan kegiatan pelatihan.
Eksistensi advokat bantuan hukum inklusi secara kuantitas masih terbilang minim. Meskipun LBH Makassar telah melaksanakan pelatihan advokat bantuan hukum inklusif pada tahun 2020, namun kuantitas jumlahnya perlu ditingkatkan. Dengan melihat statistik jumlah penanganan kasus yang terbilang meningkat, berbanding terbalik dengan kuantitas advokat bantuan hukum saat ini yang berada di kabupaten Bone dan Bulukumba. Dari tahun 2018 hingga April 2022, LBH Makassar bersama konsorsium dan Advokat bantuan hukum inklusif telah melakukan pendampingan sebanyak 53 kasus kelompok rentan di 2 (dua) kabupaten, yaitu kabupaten Bulukumba dan Bone. 14 kasus di antaranya merupakan penyandang disabilitas baik itu sebagai korban, pelaku maupun saksi.
Kondisi diskriminasi yang masih terus dialami oleh penyandang disabilitas menyiratkan masih banyaknya pelanggaran hak terhadap mereka yang belum mendapatkan penegakan hukum secara adil, dan akuntabel. Perkara yang masuk ke dalam proses penegakan hukum pun belum menjamin terpenuhinya keadilan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya dikarenakan masih minimnya perspektif inklusi disabilitas dari para penegak hukum, tak terkecuali Advokat.
Melihat peran strategis advokat bantuan hukum inklusif dalam mereformasi sistem peradilan berdasarkan pengalaman advokasi yang dilakukan dan meningkatnya kebutuhan kuantitas pendamping dalam hal ini advokat bantuan hukum kelompok rentan perempuan, anak dan khususnya penyandang disabilitas, maka dibutuhkan peningkatan kuantitas jumlah advokat bantuan hukum inklusif.
“Selama menjalani pelatihan ini, sangat memberikan saya pencerahan, memberikan pengetahuan buat saya tentang bagaimana memberikan layanan/pendampingan terhadap penyandang disabilitas. Sebaiknya ada tindak lanjut (proses pendampingan), agar ilmu yang kami dapatkan bisa kami refleksikan (dan praktikkan)/sosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada penyandang disabilitas,” ujar Ira, salah seorang peserta yang berasal dari Bulukumba.
Selanjutnya para Advokat khususnya dari Bone dan Bulukumba akan diintegrasikan ke dalam kerja-kerja pendampingan perkara kelompok rentan di wilayah tersebut dan melibatkan mereka dalam konsolidasi forum advokasi layanan inklusi, serta agenda programatik lainnya yang terkait perluasan akses keadilan bagi kelompok rentan. (nad)