TAKALAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terus memaksimalkan pelayanan.
Program 14 Langkah Besar yang dicanangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri menjadi panduan Dinas Dukcapil Takalar dalam melakukan pelayanan.
Kepala dinas Dukcapil Takalar, Abdul Wahab menegaskan bahwa progres pencapaian 14 langkah tersebut menunjukkan trend yang bagus.
"Kita di Takalar sudah melaksanakan semua dengan tingkat persentase cakupan yg berbeda beda tiap langkah. Insya Allah sesuai target, sebelum 2025, 14 langkah tersebut bisa tercapai 100%."kata Wahab, Rabu 14 September 2022.
Dukcapil Takalar Optimis Tuntaskan 14 Langkah Besar Sesuai Target TAKALAR, RADAR SELATAN - Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) terus memaksimalkan pelayanan. Program 14 Langkah Besar yang dicanangkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri menjadi panduan Dinas Dukcapil Takalar dalam melakukan pelayanan. Kepala dinas Dukcapil Takalar, Abdul Wahab menegaskan bahwa progres pencapaian 14 langkah tersebut menunjukkan trend yang bagus. "Kita di Takalar sudah melaksanakan semua dengan tingkat persentase cakupan yg berbeda beda tiap langkah. Insya Allah sesuai target, sebelum 2025, 14 langkah tersebut bisa tercapai 100%."kata Wahab, Rabu 14 September 2022. Untuk diketahui, 14 langkah besar Dirjen Dukcapil tersebut adalah: Pertama, Pelayanan Terintegrasi dalam satu paket (KTP-el, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta kematian, KIA). Kedua, Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan, cukup dengan membawa Foto Copy KK. Ketiga, Perekaman dan pembuatan KTP-el yang tidak merubah elemen data boleh dibuat diluar domisili. Keempat, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Kelima, Membangun ekosistem data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan. Keenam, Akta kelahiran online. Ketujuh, Pemenfaatan data kependudukan untuk semua keperluan. Kedelapan, Pindah penduduk tidak perlu pengantarl RT/RW, Desa/Kecamatan, cukup datang kedinas dukcapil dengan membawa Foto Copy KK. Kesembilan, penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan GIS (Geografik Information system). Kesepuluh, FACE Recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum. Kesebelas, Dukcapil Go Digital, semua dokumen ditandatangi secara elektronik. Keduabelas, Pendirian program diploma IV dukcapil kerjasama denganl Fakultas Hukum UNS untuk menciptakan SDM dukcapil yang profesional. Ketigabelas, tindakan afirmatif/ kemudahan pelayanan (Pelayanan Jemput Bola, Pelayanan Gotong Royong). Keempatbelas, Pemberian identitas untuk semua usia: KTP-el dan KIA. Go Dukcapil, karyamu dinanti dan bisa dinikmati semua masyarakat Indonesia.(*)