JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 sebesar Rp 814,72 triliun. Pagu DAU provinsi dan kabupaten atau kota itu dibagi menjadi per kelompok klaster.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan, Pagu DAU provinsi dan kabupaten atau kota itu dibagi menjadi per kelompok klaster, yaitu Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan-Sulawesi, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua, ini berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
"Kenapa kita klaster, supaya DAU-nya bisa lebih mencerminkan gambaran kebutuhan daripada masing-masing daerah. Kalau dulu kita tidak lakukan klastering, jadi semuanya langsung dirumus. Sekarang ini kita klaster, supaya kelihatan, karena daerah-daerah ini memiliki karakterisktik yang kurang lebih ada kesamaannya," jelasnya, kemarin.
Perhitungan alokasi per daerah, bebernya, dilakukan dalam masing-masing kelompok atau klaster.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI ini juga merinci, untuk Pagu DAU pada RAPBN 2023 sebesar Rp396 triliun dengan pembagian proporsi Pagu DAU sebesar 14, 1 persen untuk provinsi dan 85,9 persen untuk kabupaten dan kota.
Selain itu, bobot variabel pagu kelompok untuk provinsi serta kabupaten dan kota untuk jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing 50 persen.
Dia merinci, jumlah pagu kelompok Sumatera untuk provinsinya sebesar Rp16,2 triliun dan kabupaten atau kota sebesar Rp91,4 triliun. Sedangkan, kelompok Jawa-Bali sebesar Rp14,2 triliun untuk provinsinya dan Rp116,4 triliun untuk kabupaten atau kota.
Sementara kelompok Kalimantan-Sulawesi sebesar Rp15,2 Triliun untuk provinsi dan Rp77 triliun untuk kabupaten atau kota, sedangkan kelompok Nusantara Tenggara-Maluku-Papua sebesar Rp 10,05 triliun dan Rp55,246 triliun untuk kabupaten atau kota. (eds)