BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pelajar laki-laki berinisial MN alias A terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Bulukumba. Remaja berusia 16 tahun itu ditahan karena diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, tersebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang terhadap korban bernama Muh. Fikri alias Mamat (29) warga Jalan Titan, Kelurahan Ela-ela.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri dan pergelangan tangan kanan. Korban mendapatkan perawatan medis di RSUD A Sultan Dg. Raja Bulukumba. Sementara pelaku diamankan di Polres Bulukumba di rumahnya, pada Senin, 26 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengatakan, dari hasil interogasi awal MN mengakui perbuatannya. Kejadian berawal saat perkelahian antara MN dengan seorang siswa SMA di tempat kerja korban yang secara spontan melerai kejadian tersebut.
Beberapa menit kemudian, MN Kembali mendatangi tempat kerja korban dengan membawa sebilah parang yang sengaja diambil dari rumahnya. Pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Jadi Pelaku merasa dipukul oleh korban di bagian kepala saat dilerai. MN tidak terima dan pulang ke rumahnya mengambil parang dan kembali ke TKP dan melakukan penganiayaan terhadap korban," ungkap AKP Abustam.
AKP Abustam menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah parang telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
“Jadi saat ini pelaku dan barang buktinya telah di amankan di Polres Bulukumba dan penyidik dari Unit PPA, akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus ini,” pungkas Kasat Reskrim. (ewa)