JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Ferdy Sambo Cs berikut barang bukti akan diserahkan Polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apabila minggu ini dinyatakan P21, pekan depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa 27 September 2022.
Dedi mengungkapkan, saat ini Mabes Polri masih mengecek kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman mati.
Dedi enggan berspekulasi ihwal penahanan Putri Candrawathi apabila kesehatan fisik dan mental istri Ferdy Sambo itu dinyatakan membaik.
"Saya tidak berani berandai-andai dahulu," tegas Dedi.
Berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti.
Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs itu terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (FIN)