MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Cara perpanjang Paspor 2022 perlu diketahui, utamanya bagi pelaku perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan saat hendak ke luar negeri.
Selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Namun, masa berlaku paspor untuk saat ini hanya selama 5 (lima) tahun.
Karena itu, penting untuk memastikan masa berlaku paspor anda tetap berlaku agar perjalanan lancar. Adapun cara memperpanjang paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Cara perpanjang paspor saat ini bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut panduannya bisa diikuti:
Cara Perpanjang Paspor 2022
Cara perpanjang paspor secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Meski begitu pada prosesnya, tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Nantinya untuk melakukan pembayaran dan mengambil paspor baru tetap perlu mengunjungi kantor Imigrasi.
Berikut langkah-langkah untuk cara membuat paspor:
1. Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore
2. Masuk atau Daftar Akun
Jika belum memiliki akun di M-Passpor silahkan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri. dan Klik daftar.
Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.
3. Buat Permohonan
Setelah login, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan untuk proses perpanjang paspor. Pada tahap ini pemohon diwajibkan mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan paspor lama.
4. Pilih kantor Imigrasi
Setelah semua data dan dokumen terisi, selanjutnya silahkan pilih kantor imigrasi untuk proses perpanjangan paspor. Sebaiknya pilih kantor Imigrasi terdekat.
5. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan
Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan jadwal kedatangan. Silahkan pilih sesuai dengan kebutuhan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.
6. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal
Selanjutnya silahkan datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama. Perlu diingat bahwa pemohon wajib menggunakan pakaian rapi dan berkerah serta tidak diperkenankan menggunakan warna putih.
7. Proses Foto dan Wawancara
Tahap selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.
Tidak perlu takut dengan pertanyaan wawancara, cukup menjawab sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Beberapa pertanyaan yang umumnya ditanyakan saat wawancara perpanjangan paspor antara lain sebagai berikut:
Tujuan membuat paspor
Rencana perjalanan keluar negeri
Kapan dan berapa lama?
Tujuan dan sifat perjalanan, apakah liburan atau apa?
Dengan siapa akan melakukan perjalanan?
Siapa yang akan dikunjungi di negara tujuan?
Kondisi kesehatan anda selama beberapa waktu terakhir seperti apa?
Kapan terakhir kali keluar negeri?
Apakah ini perjalanan pertama atau sebelumnya sudah pernah?
Bagaimana status perkawinan? Menikah, punya anak, atau masih single?
Apa Status pekerjaan?
dan lain sebagainya.
8. Lakukan pembayaran
Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi. Biaya perpanjangan paspor ini tergantung jenis dan ketentuan paspornya.
Setelah melakukan pembayaran, tunggulah sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Setelah itu silahkan datang kembali untuk mengambil paspor baru.
Syarat dan Dokumen untuk Memperpanjang Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat dan berkas dokumen yang wajib disediakan. Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor dibagi menjadi dua.
Untuk Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat dan cara perpanjang paspor cuku melampirkan dua dokumen, yaitu;
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Paspor lama
Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
* Kartu Keluarga (KK).
* Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
* Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
* Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Biaya Perpanjang Paspor secara online
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada sejumlah biaya yang wajib dikeluarkan bagi anda untuk melakukan perpanjangan paspor. Biaya tersebut berbeda-beda tergantung jenis dan kondisi paspornya.
Berikut daftar biaya perpanjangan paspor yang berlaku saat ini:
* Paspor biasa nonelektronik (48 halaman): Rp350 ribu
* Paspor biasa elektronik/e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
* Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
* Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
* Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tidak dikenakan denda alias nol.
(nad)