Dirut PT LIB Ahmad Hadian Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

  • Bagikan

MALANG, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID — Tim penyidik Polri resmi menetapkan Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sejauh ini sudah ada enam tersangka termasuk Ahmad Hadiah Lukita.

“Kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. Berdasarkan itu, maka ditetapkan saat ini enam tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL (Ahmad Hadiah Lukita, red),” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Kota Malang.

Sebelumnya, Kapolri juga telah memutuskan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Setidaknya ada 9 komandan Brimob Polda Jatim yang telah dicopot dari jabatannya gegara peristiwa itu.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris Arema FC pun resmi dijatuhkan sanksi berat dengan mencabut haknya beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. (fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version