MAKASSAR RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ni (37) anggota Bhayangkari melaporkan suaminya Brigpol FP (34) ihwal kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan penelantaran rumah tangga, serta dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Fachrul merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Sinjai. Sebelumnya, pernah bertugas di Polda Sulsel.
Kasus pelaporan KDRT dan penelantaran rumah tangga telah dilayangkan pada 23 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP/B/870/VIII/2022/ SKPT Polda Sulsel.
Sementara kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan laporan polisi LP/B/1041/X/2022/SKPT/2022/ Polda Sulawesi Selatan dilaporkan pada 6 Oktober 2022.
Ni mengaku setiap cekcok dengan Fachrul selalu berakhir dengan dirinya mengalami kekerasan. Sudah tak terhitung kekerasan yang dialaminya, mulai dari pemukulan, dilempar remot, hingga disiram air.
Kasus kekerasan tersebut terjadi di dua tempat, yakni di Kota Makassar dan Bone. Sementara kasus pencurian terjadi di Makassar.
Ia menikah secara agama pada September 2020 dan pada Februari 2021 nikah resmi. Ia mengatakan kekerasan pertama yang dialaminya, suami mencekik lehernya hingga kesulitan bernapas.
"Saya kabur (dari rumah) di bulan Juli 2022," ujar Ni, Rabu, 12 Oktober 2022.
Ni menceritakan kekerasan lain yang dialaminya. Ia masih mengingat peristiwa tersebut terjadi satu hari sebelum lebaran. Saat itu, kata dia, ada sepupu dan keluarga yang datang membantu membereskan rumah.
"Kalau ada keluarga kan cerita banyak hal dan berisik. Dia marah dan bangun tidur dan tanpa aba-aba memukul saya (bagian lengan)," sebutnya.
Ia menuturkan suaminya adalah orang yang manipulatif, pintar memutarbalikkan fakta, dan jago merayu tiap kali sudah melakukan kekerasan. Sebab itu, Ni selalu luluh dan tak berdaya seperti terkena hipnotis.
Namun belakangan, Ia dan keluarga tak menyangka kalau suaminya menikahinya dengan motif tertentu. Saat ini, usia pernikahannya sudah 2 tahun.
Sejak menikah hingga punya anak suaminya tak pernah sekali pun memberi nafkah. Justru, harta benda miliknya, seperti mobil, dijual tanpa sepengetahuan dirinya.
"Ini kali ketiga saya melakukan gugatan cerai. Dia janji sama keluarga dan anak tidak akan melakukan lagi, tapi kenyataannya selalu berulang," tuturnya.
Ni memiliki 2 anak dari suami pertamanya dan dari Fachrul 1 anak. Ia mengatakan anak kandung dari almarhum suami pertamanya pun sempat hendak dipukul karena membela dirinya saat terjadi pertengkaran.
Pada pernikahan pertamanya selama 16 tahun, Ia mengatakan tak sekalipun pernah bertengkar.
Dugaan Perselingkuhan
Ia mengatakan suaminya juga melakukan perselingkuhan saat dirinya tengah hamil. Saat itu ia hendak melihat chat perempuan di handphone suaminya. Setelah mempertanyakan itu, dirinya justru dilempari remot.
"Ada chat perempuan itu masuk, dia bilang saya nge-gym dulu yang cinta pakai emote love, di situ saya sudah curiga," ungkapnya.
Belakangan ia mengetahui bahwa suaminya sudah berhubungan lama dengan perempuan tersebut. Bahkan menyewakan rumah di dekat kediamannya.
Ni mengatakan hasil curian dari suaminya digunakan bersenang-senang dengan selingkuhannya di Bali. Uang tersebut merupakan hasil tabungan dari istri pertamanya.
Ia menaksir total pencurian tersebut hingga miliaran rupiah.
Kuasa Hukum Ni, Shyafril Hamsah mengatakan kasus KDRT kliennya sudah mulai diproses di Polda Sulsel.
"Sudah diperiksa saksi-saksi dan ada pemeriksaan tambahan," ujar Shyafril.
Sementara kasus dugaan tindak pidana pencurian baru mau berproses. Pihaknya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Propam.
Shyafril berharap kasus tersebut diusut tuntas dan tak ada tebang pilih. Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan atas kasus yang dialaminya.
Penyidik Sub 4 Reskrimum Polda Sulsel, AKP Syamsir membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut tengah dalam penanganan. "Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil, ada 3 dari keluarganya," tuturnya. (Hakim).