SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Nasdem, H. Muhammad Rapsel Ali dengan sigap melakukan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terkait berhentinya operasional kapal ferry ASDP lintas keperintisan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
"Kita telah menghubungi Dirjen Hubdat Kemenhub untuk segera menyelesaikan persoalan ini, jangan karena kelalaian administrasi sehingga masyarakat kepulauan tidak mendapat pelayanan transportasi angkutan ferry, mengingat sarana transportasi laut merupakan sarana vital bagi masyarakat di wilayah kepulauan," kata Rapsel, Sabtu (15/10/2022).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan bahwa pihaknya sedang merapatkan persoalan ini.
"Siang ini dirapatkan pak," kata Hendro Sugiatno.
Selain koordinasi dengan Dirjen Hubdat Kemenhub, Rapsel juga menyampaikan bahwa dirinya telah menyampaikan kondisi ini ke Direktur Utama PT ASDP (Persero), menurutnya penyeberangan lintas kepulauan di Selayar harus tetap berjalan agar aktifitas perekonomian masyarakat tidak ikut terhambat.
"Kita juga sudah meminta Dirut PT ASDP untuk tetap melayani penyeberangan perintis ke pulau-pulau sambil menunggu kontrak dari Dirjen Hubdat, mengingat rute ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kepulauan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PT ASDP Cabang Selayar untuk sementara waktu menghentikan operasional pelayaran lintas keperintasan antar provinsi dan rute wilayah kecamatan kepulauan di Selayar.
Pemberhentian sementara pelayaran perintis oleh ASDP disebabkan karena kontrak bersama Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan telah berakhir pada tanggal 15 Oktober 2022.
Manager Usaha dan Teknik ASDP Cabang Selayar Adi Kusbianto mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti jadwal keperintisan di Selayar kembali beroperasi, karena masih menunggu keputusan resmi dari kantor pusat PT ASDP.
"Informasi pagi ini sementara dibahas dengan kantor pusat, mudah-mudahan hari senin sudah ada informasi yang valid, masih berproses info terakhir," kata Adi. (*)