Kepsek Divonis Ringan, Disdikbud Diminta Beri Sanksi

  • Bagikan
Foto ilustrasi/Istock Photo

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Orang tua korban penganiayaan yang dilakukan kepala SDN 260 Ere Keke, Desa Dwitiro  Kecamatan Bontotiro, kecewa dengan hukuman yang diajatuhkan terhadap pelaku. 

Asriani Kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, mengaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku penganiaya anaknya sangat ringan. Padahal jika menelisik dari berbagai kasus kekeradlsan terhadap anak seharusnya hukuman yang diberikan lebih lama. 

"Masa cuma divonis 3 bulan, sudah keluar beberapa hari lalu. Saya lihat sudah masuk lagi ke sekolah, yang saya sayangkan Jaksa kok terima dengan putusan tidak banding. Padahal kami keluarga keberatan atas hasil itu, " jelasnya, Minggu 16 Oktober 2022.

Sesuai tuntutan jaksa hanya menuntut terdakwa 6  bulan penjara. Tuntutan yang rendah itu tentu berimpilkasi pada rendahnya vonis. 

"Kalau begini hukum tentu warga akan tidak merasa puas dan bisa jadi ambil langkah sendiri. Untuk apa seorang anak dianiaya lalu hukumannya hanya begitu. Apalagi dilkaukan seorang yang berpendidikan, " ucap Asriani kecewa.

Dari kasus itu pun, Asriani mengaku telah memindahkan anaknya ke sekolah lain.  Karena sang anak trauma. Iapun ikut meminta agar Dinas Pendidikan tetap memprose sdan memberikan sanksi terhadap pelaku. 

"Ini kan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, harusnya ini jadi acuan Diknas untuk mencopot jabatan dan memberikan sanksi terhadap oknum kepsek tersebut. Apalagi kejadian itu di lingkungan sekolah, " harapnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, yang dimintai tanggapan terkait masalah tersebut enggang berkomentar. 

"Ke Humas ki Andi Ulla kalau ini,"bsingkatnya melalui pesan WhastApp. 

Sementata itu, Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad yang dihubungi terkait masalah ini juga belum memberikan  jawaban . "Nanti saya buatkan tanggapanya,"singkatnya juga. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bukukumba, Kasmah, kepada RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, mengatakan memang dalam kasus tersebut pihaknya memberikan tuntutan 6 bulan penjara terhadap pelaku. Sayangnya ia tak mengurai alasan pihaknya menerima begitu saja hasil putusan pengadilan. 

" Tidak banding, jaksa terima putusan. Ke kantor saja kalua mau penjelasan lebih lanjut, "ujarnya. (faj/man/b)

  • Bagikan

Exit mobile version