BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bulukumba yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Fraksi PKB, Andi Soraya Widyasari diterima oleh semua fraksi.
Andi Soraya Widyasari mengusulkan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sebagai bentuk perhatian terhadap situasi sosial perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.
"Alhamdulillah semua fraksi menyetujui (untuk dibahas)," kata ASW akronim Andi Soraya Widyasari saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurut ASW perlindungan hukum bagi perempuan harus menjadi skala prioritas Elite Politik di Kabupaten Bulukumba, terutama dari legislatif, agar mereka memiliki payung hukum, dalam sebuah Peraturan Daerah, untuk memperjuangkan hak-hak mereka apabila terjadi pelanggaran.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan kejahatan terhadap harkat dan martabat manusia, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), menimbulkan ketimpangan gender, oleh karena itu kata harus dihapus atau diberantas.
Olehnya Andi Soraya mendesak agar disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, yang disusun berdasarkan Naskah Akademik ini, sebagai itikad baik dan komitmen Lembaga Legislatif, Eksekutif, dan masyarakat Kabupaten Bulukumba pada umumnya untuk memberikan perlindungan kepada kaum perempuan.
Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan perempuan ini selanjutnya akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi Perda. (ewa)