Kemendagri: Kebijakan TAPE/TAKE Langkah Awal Atasi Dampak Perubahan Iklim

  • Bagikan
Green Leader Forum yang berlangsung di Makassar, Sulsel.

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sangat mendukung dan mendorong para kepala daerah untuk melakukan percepatan dalam penyusunan regulasi terkait kebijakan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) dan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE).

Bantuan Keuangan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang dikenal dengan kebijakan TAPE/TAKE merupakan salah satu langkah awal dalam mengatasi dampak perubahan iklim”, ujar Fernando H Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam paparannya pada kegiatan Green Leader Forum (GLF) Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (27/10/2022). 

Fernando menegaskan, penerapan kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi atau TAPE/TAKE sejalan dengan Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Berdasarkan regulasi tersebut, Pemerintah Daerah wajib mendukung dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam rangka pembiayaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.

Dukungan pembiayaan untuk aksi perubahan iklim dapat dilakukan melalui pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan, dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima bantuan, seperti TAPE/TAKE”, lanjutnya. Selain regulasi di atas, landasan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi juga mengacu kepada Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, kebijakan TAPE juga dapat menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengakselerasi target pembangunan daerah. Penerapan TAPE yang sedang digagas di Provinsi Sulawesi Selatan sejalan dengan agenda Pemda dalam mendorong Pembangunan Rendah Karbon. “Penerapan TAPE di Sulsel menjadi penting mengingat komitmen Pemda untuk menerapkan pembangunan rendah karbon. Indikator penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) juga telah kami masukan menjadi indikator TAPE”, ujar Ir. A. Darmawan B, M.Dev.P.L.G, Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan.

Program Manager Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) Ramlan Nugraha menyampaikan, dukungan Kemendagri untuk mendorong kebijakan TAPE/TAKE ini menjadi penting agar pemerintah daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/kota tidak ragu-ragu lagi dalam menginisiasi kebijakan ini. “Adanya pernyataan dari Kemendagri yang mendukung kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi melalui TAPE/TAKE menegaskan bahwa kebijakan TAPE/TAKE sudah sejalan dengan regulasi yang ada, ujar Ramlan.

Ramlan menyampaikan, hingga akhir September ini, terdapat 18 Pemerintah Daerah yang telah mengadopsi kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. “Sudah ada 18 pemda yang telah menerapkan EFT, yaitu 2 provinsi yang menerapkan TAPE, 15 pemerintah kabupaten untuk kebijakan TAKE, dan satu kota yaitu Kota Parepare yang telah memiliki kebijakan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi atau ALAKE”, ujarnya. Hingga saat ini, dukungan pemerintah daerah untuk menerapkan EFT terus bertambah.

Green Leader Forum (GLF) Provinsi Sulawesi Selatan yang Adil dan Berkelanjutan merupakan forum diskusi yang digagas oleh IBC, PATTIRO, dan Pinus didukung oleh The Asia Foundation. Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar dan dihadiri oleh para kepala daerah seperti Walikota Parepare Dr. H. M. Taufan Pawe, Bupati Maros H. A. S. Chaidir Syam MH, Bupati Luwu Utara Hj. Indah Putri Indriani M.Si, perwakilan pemerintah Provisi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Selatan serta organisasi masyarakat sipil. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun komitmen para pemimpin yang berperspektif hijau di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendorong perlindungan lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah. (nad)

  • Bagikan