Luwu Utara, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Luwu Utara melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Calon Fasilitator Pengasuhan Positif Berbasis Hak Anak dalam Keluarga.
Kegiatan ini secara berkesinambungan dilaksanakan dengan tujuan memberikan pembekalan kepada peserta tentang best practice pengasuhan positif berbasis hak anak dalam keluarga. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, 31 Oktober 2022 – 1 November 2022, ini dibuka Sekretaris Daerah, Armiadi, Senin (31/10/2022, di Aula Bappelitbangda.
Adapun peserta kegiatan ini adalah para Ketua TP-PKK Kecamatan dan para Kader PKK Desa dan Kader KB atau agen pelopor keluarga. Dari 15 Kecamatan, 14 kecamatan menghadirkan perwakilannya, yaitu Seko, Rampi, Masamba, Mappedeceng, Sabbang, Sabbang Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan , Sukamaju, Tanalili, Bonebone, dan Malangke Barat.
Dalam sambutannya, Sekda Armiadi menitip beberapa pesan kepada peserta, di antaranya adalah peserta yang disiapkan sebagai fasilitator diharapkan mampu menyampaikan informasi kepada keluarga terkait dengan target outcome yang diharapkan dalam kegiatan ini.
“Kita juga sangat berharap agar ilmu yang didapatkan dalam kegiatan ini dapat ditransfer kepada keluarga sampai ke tingkat dusun, dengan harapan bahwa anak-anak kita haruis mendapatkan hak perlindungannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala DP3AP2KB, Andi Zulkarnaen, dalam laporannya menyebutkan bahwa hasil yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah berfungsinya layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Desa sebagai Layanan Konsultasi Keluarga.
“Kegiatan yang kita lakukan ini adalah sekaligus menindaklanjuti anamah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka salah satu wujud komitmen Pemda adalah mengawal Luwu Utara sebagai Kabupaten Layak Anak.