Kasasi Andi Ade Ditolak, Masa Hukuman Bertambah

  • Bagikan
Foto: Andi Ade Ariadi saat menjabat sebagai Kepala BKPSDM Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Andi Ade Ariadi mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bulukumba resmi ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019.

Langkah Andi Ade untuk mencari pembenaran bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi BOK terhenti setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan.

Pada awalnya Andi Ade yang juga Plt Kadis Kesehatan 2019 itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang menyatakan dirinya bersalah, namun bandingnya gagal.

Setelah itu pihak Andi Ade melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan kasasi ke MA, namun MA menolak kasasi yang diajukan.

Berdasarkan putusan MA pada 1 September 2022 kasasi Andi Ade ditolak sekaligus hukuman yang dijatuhkan justru lebih berat dibandingkan putusan-putusan sebelumnya.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Nomor 2/PID.TPK/2022/PT MKS, yang dikeluarkan pada 24 Februari 2022 lalu memutuskan Andi Ade didakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan.

Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.475.000.000, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Namun setelah kasasi hukumannya justru bertambah, yakni dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan.

Dan dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000.000, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mengganti uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Belum ada konfirmasi dari pihak Andi Ade atas putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut.

Namun atas putusan kasasi itu Andi Ade yang sebelumnya berstatus tahanan rumah, berdasarkan informasi yang dihimpun RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID Andi Ade kini kembali mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Jika dihitung dari awal Andi Ade ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni Maret 2021 hingga saat ini, maka sudah kurang lebih satu tahun delapan bulan dirinya menjalani masa tahanan.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus BOK, Andi Thirta Massaguni, yang kini telah berpindah tugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang dikonfirmasi mengaku belum menerima putusan dari MA.

Namun, Andi Thirta sedari awal telah meyakini bahwa tuntutan dari JPU saat itu sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Andi Ade.

"Kuncinya adalah konsistensi," beber Andi Thirta saat ditanya mengenai rahasia kesuksesan sebagai JPU dalam menangani kasus BOK yang merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.

Sementara itu, pihak Andi Ade yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban atau keterangan resminya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version