BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemilu 2024 warga atau pemilih diwajibkan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) domisili asalnya berdasarkan administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Divisi Data dan Informasi, Uslimin saat menjadi narasumber pada rapat koordinasi pemantapan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan yang melibatkan sejumlah kepala desa dan lurah, pemerintah kecamatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba serta unsur lainnya itu berlangsung di Aula Kantor KPU Bulukumba, Rabu, 16 November 2022.
Selain komisioner KPU Bulukumba, turut hadir Anggota KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) Divisi Data dan Informasi, Uslimin sebagai narasumber.
Uslimin menjelaskan bahwa penentuan lokasi serta penempatan petugas di TPS harus dikoordinasikan dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat.
"Penempatan orang dan penentuan titik koordinat TPS bukan KPU yang punya mau, tapi harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kepala desa, karena dia yang tahu lokasi," kata Uslimin yang pernah tercatat sebagai jurnalis di Harian Fajar ini.
Uslimin mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam pemutahiran data pemilih yang berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
"Pertama, pada Pemilu 2024 ada yang namanya TPS lokasi khusus. Jadi di lokasi khusus itu bisa saja warga dari luar tapi tidak perlu mengurus pindah memilih, misalnya warga binaan lapas. Kita sudah siapkan itu," terangnya.
Selain itu, lanjut Uslimin, pada Pemilu 2024 wajib pilih tidak boleh memilih di sembarang tempat yang bukan daerah asal berdasarkan administrasi kependudukannya.
"Sekarang ini (Pemilu 2024) berbasis dejure. Jadi berbasis dokumen administrasi kependudukan," terangnya.
"Jadi siapapun yang dokumen kependudukannya berbasis di daerah A misalnya, tidak boleh dilayani di daerah lainnya dia harus kembali (memilih) di daerah asalnya," lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, dalam sambutannya memaparkan beberapa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Di antaranya, proses verifikasi Partai Politik (Parpol) di mana saat ini sementara berjalan. Selanjutnya, pemetaan dapil, pemutakhiran data, dan pembentukan penyelenggara mulai dari tingkat kecamatan sampai desa.
Kegiatan koordinasi pemantapan pemetaan TPS, kata Kaharuddin, termasuk dalam proses pemutakhiran data.
Kaharuddin berharap pemetaan TPS ke depannya dapat memenuhi prinsip-prinsip yang dianjurkan.
"Pilkades serentak yang baru saja digelar menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah siap menggelar Pemilu 2024," imbuh Kaharuddin. (baso marewa)