BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Hati-hati bagi perempuan yang berkendara di jalan raya pada malam hari. Pelaku kriminalitas umumnya menjadikan perempuan sebagai sasaran kejahatan
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujungbulu, bersama Patmor UPRC Satsamapta dan unit Satintelkam Polres Bulukumba mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik.
Sebelumnya, Kejadian penganiayaan tersebut dialami seorang perempuan berinisial RY (19) Tahun, warga Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
RY seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang lelaki SI alias LG (22) warga Jalan Menara, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujungbulu.
Kejadian tersebut terjadi di Pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro, Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa, 15 November 2022.
Korban RY mengalami luka robek di bagian tangan kanan dekat kelingking tembus bagian belakang, dan melaporkan kejadian yang dialaminya di Kantor Polse Ujungbulu.
Atas laporan tersebut Tim URC bersama Patmor Satsamapta dan Personel Intelkam Polres Bulukumba, bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar TKP, beberapa jam setelah kejadian.
Kapolsek Ujungbulu, AKP Lis Mulyadi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh saksi atau pacar korban NH (19) tahun, di tempat kerjanya di salah satu cafe di sekitar pelataran Masjid Islamic Center Dato Tiro.
Saksi NH berboncengan dengan korban, pada saat mengendarai sepeda motornya tiba-tiba mengerem mendadak di dekat pelaku SI alias LG, sehingga pelaku merasa tersinggung dan emosi.
Akibatnya, pelaku langsung mencabut badik dan mengejar serta hendak menikam Saksi NH, namun dihalangi oleh korban, sehingga korban terkena badik milik pelaku.
Korban selanjutnya berlari menyelamatkan dan mengamankan dirinya di salah satu cafe di sekitar Masjid Islamic Center Dato Tiro Bulukumba.
"Jadi saat d interogasi pelaku telah mengakui perbuatannya, motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan," ungkap AKP Lis Muliadi.
Saat ini pelaku telah amankan di Mapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku kita amankan, dan atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 351 (1) KUHP jo Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 thn 1951 LN No. 78 thn 1951 dgn ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek Ujungbulu. (ewa)