Eks Petugas Kebersihan Pertanyakan Dana Potongan Upah

  • Bagikan
Alfian Mallihungan, Kepala DLHK Kabupaten Bulukumba.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mantan petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba, Irwan mempertanyaman dana pemotongan gaji. Hal itu  diungkapkan melalui salah satu grup WhatsApp.

Saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Irwan mengungkapkan, pihak DLHK melakukan pemotongan gaji petugas kebersihan utamanya bagi yang tidak masuk kerja. Ia mengaku tidak mempersoalkan pemotongan gaji tersebut, ia hanya mempertanyakan peruntukan dana hasil pemotongan tersebut.

Namun tudingan pemotongan gaji itu langsung dibantah Kepala DLHK Kabupaten Bulukumba, Alfian Mallihungan. Ia menegaskan tidak ada pemotongan gaji, melainkan tenaga kebersihan diupah berdasarkan kinerjanya.

Selain itu sudah ada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara pihak DLHK dengan pekerja. Pada pasal 6 perjanjian kerja nomor 102/SPKS/DLHK/I/2022 disepakati jika pekerja tidak masuk karena sakit maka akan dipotong Rp, 10.000, alasan izin Rp. 25.000, sedangkan tanpa keterangan dipotong Rp. 50.000 dari upah rata-rata per hari.

"Apalagi gajinya diterima langsung dari Bank Sulselbar. Jadi tidak ada kemungkinan untuk diselewengkan," katanya.

Alfian juga menjelaskan bahwa jika tenaga kebersihan bekerja full selama satu bulan tanpa absen maka akan menerima gaji sebesar Rp. 1,5 juta.

"Kalau tidak full atau ada alpa, sakit, atau izin, gaji yang sebelumnya disiapkan itu tetap di kas daerah. Jadi tidak ke mana-mana," terangnya.

Alfian juga mengungkapkan,  pihak yang mempertanyakan aliran potongan gaji tersebut, saat ini sudah tidak bekerja lagi sebagai petugas kebersihan DLHK.

"Yang bersangkutan itu sudah keluar, bahkan dia sudah tidak di sini (DLHK) sebelum saya menjabat sebagai kepala di sini," imbuh Alfian. (ewa/man/b)

  • Bagikan