BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kabar adanya pemotongan gaji petugas kebersihan kota dibantah oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bulukumba.
Irwan salah seorang yang mengaku pernah bekerja sebagai petugas kebersihan kota Kabupaten Bulukumba menyampaikan curhatannya di salah satu grup WhatsApp.
Saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Irwan mengungkapkan bahwa pihak DLHK melakukan pemotongan gaji petugas kebersihan utamanya bagi yang tidak masuk kerja.
Irwan mengaku tidak mempersoalkan pemotongan gaji tersebut, melainkan ia mempertanyakan dikemanakan anggaran dari hasil pemotongan tersebut.
Namun tudingan pemotongan gaji itu langsung dibantah oleh Kepala DLHK Kabupaten Bulukumba, Alfian Mallihungan.
Alfian menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji, melainkan tenaga kebersihan diupah berdasarkan kinerjanya.
Selain itu sudah ada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama antara pihak DLHK dengan pekerja.
Di mana pada pasal 6 perjanjian kerja nomor 102/SPKS/DLHK/I/2022 disepakati jika pekerja tidak masuk karena sakit maka akan dipotong Rp, 10.000, alasan izin Rp. 25.000, sedangkan tanpa keterangan dipotong Rp. 50.000 dari upah rata-rata perhari.
"Apalagi gajinya diterima langsung dari Bank Sulselbar, jadi tidak ada kemungkinan untuk diselewengkan," katanya.
Alfian juga menjelaskan bahwa jika tenaga kebersihan bekerja full selama satu bulan tanpa absen maka akan menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta.
"Kalau tidak full atau ada alpa, sakit, atau izin, gaji yang sebelumnya disiapkan itu tetap di kas daerah jadi tidak ke mana-mana," terangnya.
Alfian juga mengungkapkan, bahwa pihak yang mempertanyakan aliran potongan gaji tersebut di atas, saat ini sudah bukan tenaga kebersihan DLHK.
"Yang bersangkutan itu sudah keluar, bahkan dia sudah tidak di sini (DLHK) sebelum saya menjabat sebagai kepala di sini," imbuh Alfian. (ewa)