BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jangan membawa senjata tajam jika bepergian kalau tidak ingin dikenakan sanksi pidana bisa hingga 10 tahun penjara. Meskipun dengan alasan berjaga-jaga.
Seperti yang dialami seorang pemuda yang dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba, AL (19). Warga BTN Griya 5 Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, itu diamankan polisi skarena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, Sabtu, 26 November 2022, dinihari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan, pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli di Jalan Panjaitan. Tim Resmob melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Alhasil senjata tajam jenis badik ditemukan yang diselipkan di bagian pinggang belakang. Saat diinterogasi awal, pelaku AL telah mengakui bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri.
"Pelaku AL mengakui badik itu adalah miliknya, dan sengaja ia bawa untuk berjaga diri," ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini Pelaku AL beserta barang bukti sebilah badik dengan panjang kurang lebih 20 cm telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku AL bersama barang buktinya telah kita amankan, dan akan menjalani pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya Itu, Pelaku dapat dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun," imbuh Kasat Reskrim. (ewa)