Bantuan Pompa Air Disinyalir Pungli, Tenaga Ahli AYP; Laporkan ke Pihak Berwajib

  • Bagikan
Andi Yuliani Paris

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Sebanyak 1.400 petani dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Bulukumba menerima bantuan pompa air dan konverter bahan bakar dari aspirasi Anggota DPR RI, Andi Yuliani Paris (AYP).

Pembagian pompa air untuk petani sasaran wilayah l tahun anggaran 2022 itu dilaksanakan di Aula Gedung Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba, Senin, 28 November 2022.

Belakangan beredar isu bahwa pembagian pompa air tersebut disinyalir disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan dengan menarik biaya sebesar Rp200 ribu untuk setiap penerima manfaat.

Menyikapi hal itu, Tenaga Ahli Anggota DPR RI AYP, Muhammad Firman menyampaikan bahwa bantuan atas perjuangan AYP di pusat untuk masyarakat di dapilnya sejak 2016 lalu hingga saat ini tidak pernah membebankan apalagi hingga memungut biaya.

"Tidak ada perintah seperti itu, kami yakin itu hanyalah ulah oknum yang mencari keuntungan dari bantuan tersebut, padahal itu memang sudah menjadi hak penerima dan tidak ada sepeserpun biaya yang diminta alias gratis," terangnya, Selasa, 29 November 2022.

Firman pun meminta agar pihak yang dirugikan dan menemukan bukti adanya permintaan biaya untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Jika ada oknum yang memungut biaya baik dari Tim inti AYP, dinas ataupun penyuluh silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib agar klir," pintanya.

Diterangkan bahwa selama ini semanjak AYP duduk sebagai wakil rakyat di Senayan fokus pada jalur perjuangan mengawal aspirasi masyarakat, bantuan yang diserahkan sejak dulu pun tidak pernah membebankan biaya atau administrasi lainnya.

"Termasuk saat proses pendataan, itu benar-benar klir tidak ada permainan jika layak menerima setelah diverifikasi pasti dapat kalau bantuan turun, AYP tegak lurus hak masyarakat tanpa dipungut biaya sepeser pun," tukasnya.

Iapun berharap agar pihak-pihak terkait untuk turun menyelidiki informasi tersebut sehingga tidak menyesatkan dan merugikan pihak manapun. (faj/has/B)

  • Bagikan