MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Dewan Pengupahan Makassar menetapkan kenaikan upah tahun 2023 mendatang Rp228.219. Jumlah itu naik sebesar 6,93 persen jika mengacu pada UMK yang ditetapkan pada tahun lalu yaitu Rp3.300.962. Dengan demikian UMK Makassar kini naik menjadi Rp3.529.181.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto telah meneken hasil keputusan Dewan Pengupahan.
Dia mengatakan, Surat Keputusan (SK) penetapan baru saja ditandatangani. Besarannya, merupakan hasil kesepakatan bersama.
"Tidak ada masalah, okemi. sudah saya sudah tandatangani tadi," ujar Danny, Senin (5/12/2022).
Danny mengungkap sempat terjadi perdebatan antara pengusaha dan buruh saat rapat penetapan UMK.
Namun, akhirnya disepakati usai diambil titik tengahnya.
Pihaknya memastikan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan tersebut. Angka UMK tahun depan disebutnya murni kesepakatan bersama.
"Kan begini apindo minta dibawah yang minimal buruh mintanya paling atas, nah kita cari titik tengah," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba menyampaikan, penetapan UMK sudah melewati formulasi-formulasi yang sudah ditetapkan.
Makassar sudah menyepakati terkait dengan penyesuaian upah minimum makassar dengan perhitungan formulasi Permenaker No 18.
Dia menjelaskan selama pembahasan yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Makassar siang kemarin ini berjalan cukup alot seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Buruh kata dia tetap menginginkan adanya kenaikan maksimal sesuai dengan Permenaker yaitu 10 persen. Sedangkan dari kalangan pengusaha juga sebaliknya.