Bawaslu Bulukumba Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.CO.ID -- Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bulukumba mensosialisasikan peraturan pengawasan Pemilu. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari yakni 9-10 Desember 2022 di salah satu hotel di Bira.

"Sosialisasi peraturan pengawasan pemilihan umum ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan terkait regulasi terbaru yang dikeluarkan Bawaslu," kata Abdul Rahman, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bulukumba, Sabtu, 10 Desember 2022.

Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan pengawasan pemilu ini dilakukan agar Panwaslu Kecamatan memahami secara utuh peraturan yang telah dikeluarkan Bawaslu.

Pemilu merupakan pesta demokrasi yang harus dilakukan dengan suka cita yang penyelenggaraannya telah diatur dalam perundang-undangan. Karena itu kata dia, Panwaslu Kecamatan harus memahami regulasi, agar tanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak 2024 dapat dilakukan secara maksimal.

“Kita memiliki tugas yang sama dalam menyempurnakan kesuksesan jalannya Pemilu yang berintegritas pada tahun 2024 nanti,” tandas Abdul Rahman.

Turut hadir sebagai narasumber Anggota Bawaslu Sulsel, Dr. Adnan Jamal Dosen Fakultas Hukum Unhas yang juga Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Prov. Sulsel 2022-2023, Dr. Andi Sahwiyah serta Dosen Unhas, Dr. Hijrah. (faj/has)

  • Bagikan