Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

  • Bagikan

BULUKUMBA -- Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Desa Benteng Palioi, Kecamatan Kindang, Selasa, 6/12/2022.

Narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi ini, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Muntasir Nawir, S.STP, M.Si, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Asriadi, SH.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakapolsek Kindang, Ipda Muh. Darwis, Pemerintah Desa Benteng Palioi serta tokoh agama, pemuda dan masyarakat Desa Benteng Palioi.

Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos mengatakan Perda ini merupakan perda inisiatif DPRD. Untuk itu perda ini dibuat untuk meningkatakan kemajuan ekonomi kreatif hingga industri. Kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan kepada masyarakat yang tidak sempat hadir.

Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK (PKB) juga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang berlangsung di RM. Mattoanging, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. (Adv)

  • Bagikan

Exit mobile version