SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH memimpin jalannya rapat kerja sama operasional (KSO) tentang manfaat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem desa, di Gedung pertemuan Kantor Kecamatan Buki, Kamis (22/12/2022).
Dalam rapat tersebut menghadirkan para kepala desa dan kepala BPD untuk tiga wilayah kecamatan yakni Kecamatan Buki, Bontomanai dan Kecamatan Bontomatene.
Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Selayar Firdaus, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir.Muh. Yunan Karaeng Tompobulu, ST., MT., IPM, Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad, Kadis PMD Irwan Baso serta camat Camat Buki dan udangan lainnya.
Wabup Saiful Arif mengatakan bahwa pelaksanaan rapat tersebut selain dari tindak lanjut rapat monitoring dan evaluasi beberapa waktu lalu, juga sebagai implementasi dari instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia kata Saiful Arif telah dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui APBD Tahun lalu kata Saiful Arif telah dianggarkan satu milyar untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yang sasarannya kata dia pada pekerja rentan. Besaran anggaran yang sama kembali dianggarkan pada Tahun 2023.
Hal tersebut kata Wabup menggambarkan bahwa bukan hanya alokasi Dana Desa (ADD) yang diharapkan namun juga dari APBD kabupaten.
"Selanjutnya kita tinggal mengikuti regulasi, mana yang menjadi tanggungjawabnya ADD dan yang menjadi kewenangan APBD serta yang menjadi tanggung jawab kepala keluarga," pungkasnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar Firdaus sedikit menyampaikan tentang manfaat yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dirinya juga menginfokan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan teken kerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat terkait alur pelayanan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang rentan mengalami kecelakaan kerja.
"Jika terjadi kecelakaan kerja, dan jauh dari Rumah Sakit, peserta bisa langsung berobat ke Puskesmas terdekat untuk pertolongan pertama. Jika memang harus dirujuk ke Rumah Sakit dan harus rawat inap maka kelasnya itu dirawat inap di kamar kelas satu," ungkapnya.
Selain menanggung segala biaya, pihak BPJS juga akan membayarkan 100 persen upah pekerja yang kecelekaan kerja selama ia dirawat di rumah sakit atau hingga ia sembuh.
Pada kesempatan tersebut, juga diserahkan secara simbolis santunan JKM kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerinta Kabupaten Kepulauan Selayar. (Im)