SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID - Setelah di Kecamatan Buki, Pemkab Kepulauan Selayar bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan para Kepala Desa serta para Kepala BPD Wilayah Kecamatan Bontosikuyu dan Bontoharu, kembali melakukan rapat kerja sama operasional (KSO) di Aula Kantor Kecamatan Bontosikuyu, Jumat (23/12/2022).
Dalam rapat KSO tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Muh. Yunan Krg. Tompobulu, Kadis PMPTSPTK Muhammad Arsyad, Kadis PMD Irwan Baso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Firdaus serta yang mewakili BKPAD dan Camat Bontosikuyu.
Dalam rapat ini mendiskusikan dua hal penting yaitu tentang manfaat jaminan sosail BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu terkait Alokasi Dana Desa (ADD) yang akan dialokasikan untuk membiayai pekerja-pekerja di ekosistem desa apakah sudah sesuai, baik dari segi regulasi maupun dari segi kemampuan keuangan.
Dalam menerapkan program manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Bupati Kepulauan Selayar Saiful Arif kembali menegaskan tentang pentingnya sinergitas yang ditopang oleh empat kata kunci, yaitu koordinasi, integrasi, simplikasi dan singkronisasi.
"Akan tercapai sinergitas di desa, kecamatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun Dinas dan Sinergitas di Kabupaten jika empat penopang ini bisa kita aplikasikan bersama," kata Saiful Arif.
Kepada para Kepala desa dan BPD, Wabup mengimbau agar dalam rapat KSO ini dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin untuk berdialog mempertajam kembali tentang manfaat Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian kata Saiful Arif, untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketengakerjaan ada kewajiban yang harus kita laksanakan meskipun kewajiban itu nilainya lebih kecil dibanding manfaatnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Selayar Firdaus, kepada peserta rapat KSO menjelaskan bahwa di BPJS Ketanagakerjaan terdiri atas empat program, yaitu Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala BPJSTK Firdaus mengemukakan bahwa tujuan dari rapat KSO ini adalah untuk sharing informasi dengan para kepala Desa dan BPD. Ia mengharapkan satu desa bisa mendaftarkan 100 orang warganya bergabung dalam program jaminan sosial BPJSTK.
"Jadi yang didaftarkan itu adalah pekerja-pekerja yang tidak mampu membayar iuran, seperti kader posyandu, imam desa, guru mengaji atau yang lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan desa," jelas Firdaus.
Tujuannya lanjut Firdaus, jika terjadi kecelakaan pada saat bekerja, maka segala pembiayaan saat berobat akan ditanggung oleh BPJSTK.
"Mulai dari rumah sampai ke tempat kerja jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka biaya berobat ke puskesmas atau Rumah sakit akan kami tanggung sampai benar-benar sembuh. Yang penting pada saat kecelakaan kerja ada kaitannya dengan pekerjaan, bukan ke tempat lain," pungkasnya.
Sebagai Informasi, dalam Rapat KSO tersebut khususnya dalam sesi dialog dipandu oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu, Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Muhammad Arsyad.
Pada kesempatan yang sama, dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada tiga orang ahli waris peserta BPJSTK yang mengalami kematian. Masing-masing ahli waris mendapatkan santuanan sebesar 42 juta rupiah. (Im)