PPPK Guru Tahap II Diminta Loyal pada Regulasi dan Aturan

  • Bagikan

SELAYAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Menghadirkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II pada sosialisasi Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (SP2DD) di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, senin (26/12/2022), Wakil Bupati Saiful Arif berpesan kiranya dapat bekerja dan bertanggung jawab.

“Anda menandatangani perjanjian berarti berniat dan berencana menjadi barisan Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucap Saiful Arif.

Saiful Arif berpesan agar para PPPK dapat menguasai tugas pokok dan fungsi dimana ditempatkan nantinya, terlebih sudah resmi menjadi PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sebagai abdi negara kata saiful Arif dituntut tidak hanya untuk bekerja keras, tetapi bekerja cerdas dan penuh kreativitas.

“Tidak mungkin kita tidak menghadapi masalah dan persoalan, tetapi ada konsep yang diajarkan oleh agama kita Islam, bahwa bersama kesulitan itu ada kemudahan,” pungkasnya.

Pesan selanjutnya, agar para PPPK dapat menujukkan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja. Loyalitasnya pada regulasi dan aturan, jangan loyal pada kepentingan pribadinya, pintanya.

Dikemukakan, dalam aturan dijelaskan bahwa seorang ASN yang tidak masuk kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN. Tidak hanya itu, ASN tersebut juga diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Menutup arahannya, Saiful Arif berpesan agar mematuhi dan mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun terkait pelaksanaan tugas. (Im).

  • Bagikan