Ketua Yayasan Budi Luhur Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik ke Kepolisian

  • Bagikan

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Ketua Yayasan Sosial Budi luhur Eddy Simon melaporkan CG, Pemilik Jasa Kedukaan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Langkah ini di ambil Eddy Simon setelah sebelumnya CG melaporkan dirinya ke Polda Sulsel dengan tuduhan melakukan penggelapan dana yayasan namun tuduhan tersebut tidak terbukti.

Pelaporan ini di sampaikan oleh kuasa hukum Eddy Simon, Dari Arie Dumais And Partner Law Firm saat di temui di Yayasan Sosial Budi luhur jalan Mappaodang Kecamatan Tamalate kota Makassar, Rabu (4/1/2023).

"Kami mengadu ke Polda Sulawesi Selatan tentunya dengan dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik. Kami sebagai kuasa hukum yayasan tentu merasa ada hal yang di sampaikan ke media itu tidak benar," kata Arie Dumais.

Tak hanya dituduh melakukan penggelapan uang sumbangan, CG beserta kuasa hukumnya bernama Juhardi juga menyebarkan hal ini ke media massa, sehingga pihak Eddy Simon dan Yayasan Budi luhur merasa perlu adanya tindak tegas.

"Jadi CG melaporkan klien kami (Eddy Simon ) dengan tuduhan penggelapan uang dan menyebarkan berita bahwa klien kami melakukan penggelapan uang yayasan," terang Arie.

CG sendiri merupakan pemilik jasa kedukaan dengan nama Usaha Gloria yang beralamat di Jalan Jipang Raya Nomor 31, Kelurahan Gunung Sari kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Atas tuduhan palsu dan penyebaran berita ke media massa ini Ketua Yayasan Budi Luhur Eddy Simon, merasa di rugikan terkhusus untuk Yayasan Sosial Budi Luhur, karena nama yayasan yang bergerak dalam bidang kedukaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kedukaan ini, menjadi tercemar dengan adanya tudingan dari CG.

"Sedangkan laporan itu sudah diberhentikan karena tidak cukup bukti, atas dasar itulah kita melapor balik. Artinya dia yang melapor dia juga tidak bisa buktikan (adanya penggelapan uang yayasan oleh Eddy Simon)," ungkap Arie.

Yayasan Budi luhur bahkan mendapat pemanggilan oleh komite pengawas persaingan usaha atau KPPU atas tuduhan monopoli usaha kedukaan, namun belum diketahui pelapor ke KPPU. (Ila)

  • Bagikan

Exit mobile version