Proyek Pantai Merpati Molor, PPK Enggan Beberkan Nilai Denda

  • Bagikan
Pengerjaan Proyek Pantai Merpati Bulukumba

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pengerjaan poyek penataan Pantai Merpati Kabupaten Bulukumba melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Penataan Pantai Merpati merupakan salah satu program unggulan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf bersama Wakil Bupati, Andi Edy Manaf.

Proyek yang memakan anggaran kurang lebih Rp. 9 miliar itu merupakan program yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan Pertanahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Bulukumba.

Namun proyek yang seharusnya sudah selesai per 31 Desember 2022 itu, sampai saat ini belum juga rampung.

Berdasarkan pantauan RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID pada Rabu, 4 Januari 2023 di lokasi proyek pengerjaannya masih berlangsung, pekerja terlihat membersihkan sisa-sisa material yang berserakan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penataan Pantai Merpati, Hj. Ida yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pengerjaan proyek melewati batas waktu.

Menurut Hj. Ida batas waktu pengerjaan Pantai Merpati yakni 31 Desember 2022, dan saat itu pengerjaannya masih 95 persen.

Jika mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, keterlambatan proyek oleh kontraktor pelaksana dapat dikenakan sanksi berupa denda

Berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Peratpres 16 tahun 2018, pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Jika dihitung dari waktu masa kontrak berakhir yakni 31 Desember 2022 hingga Rabu, 4 Januari 2023, pengerjaan proyek penataan Pantai Merpati sudah lewat tiga hari.

Namun Hj. Ida selaku PPK proyek tersebut justru enggan membeberkan berapa nilai denda yang harus dibayarkan oleh pihak kontraktor per harinya.

"Mau saya koordinasikan dulu sama inspektorat (Kabupaten Bulukumba) terkait dendanya," kata Hj. Ida, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID.

Meski demikian, Hj. Ida membenarkan bahwa denda dihitung satu per seribu dari nilai kontrak yang telah dipotong Pajak Pertambahan Nilai.

Berdasarkan yang tertera dalam papan informasi proyek, biaya penataan Pantai Merpati sebesar Rp. 9.143.625.508. Waktu pengerjaan 86 hari kalender terhitung sejak 7 Oktober 2022. ***

  • Bagikan