BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Bulukumba dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus BOP TPQ, Alim Ihsan, pada persidangan di PN Makassar, 3 Januari 2023 lalu.
Dalam tuntutan JPU, Alim Ihsan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi BOP sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran, mewakili JPU, saat dikonfirmasi Senin, 9 Januari 203.
Meski sebenarnya terdakwa bisa dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, namun menurut Yusran tuntutan 5 tahun dari JPU mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Yang paling utama itu karena dana yang dikorupsi adalah dana operasional pendidikan keagamaan yang seharusnya untuk pembangunan dan kemajuan sarana pendidikan keagamaan di Bulukumba," katanya.
"Dilihat juga nilai kerugiannya. Dengan tuntutan 5 tahun penjara, JPU nilai sudah sesuai dengan perbuatannya," tambahnya.
Kasus BOK kembali dipersidangkan 10 Januari 2023 dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari, ditemukan adanya dugaan pemotongan dana bantuan antara Rp 3 juta hingga 4 juta.
Sehingga terdapat kurang lebih Rp.400 juta total anggaran dari seluruh penerima BOP tahap pertama 2020 yang dipotong. (ewa)