Ada Wacana Kenaikan Tarif Masuk Wisata di Pantai Bira

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba melalui Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) mewacanakan kenaikan tarif masuk di kawasan wisata Pantai Bira.

Pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan sebagai penggerak roda perekonomian di Kabupaten Bulukumba, utamanya di kawasan wisata Bira.

Kawasan Wisata Bira merupakan salah satu destinasi wisata yang paling terkenal di Sulawesi Selatan bahkan di Indonesia. Tidak jarang Bira dikunjungi oleh wisatawan luar daerah bahkan wisatawan mancanegara.

Kawasan wisata Bira juga menjadi salah satu pusat perputaran ekonomi di Kabupaten Bulukumba dengan banyaknya masyarakat yang membuka usaha di sana.

Selain itu, bagi pemerintah Kabupaten Bulukumba kawasan wisata Bira dijadikan sebagai andalan dalam meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalu retribusi yang diperoleh dari pelaku usaha maupun wisatawan yang berkunjung.

Maka dari itu untuk memaksimalkan PAD khususnya dari kunjungan wisatawan, Disparpora mewacanakan kenaikan tarif masuk kawasan wisata Bira.

Kepala Disparpora Kabupaten Bulukumba, H. Daud Kahal, menjelaskan bahwa wacana kenaikan tarif masuk kawasan wisata Bira itu muncul lantaran naiknya target PAD Bulukumba di sektor pariwisata pada tahun anggaran 2023 ini.

"Tahun lalu target PAD itu 8 miliar, sementara untuk tahun ini (2023, red) dinaikkan menjadi Rp 12 miliar," ungkap Daud saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Selasa, 10 Januari 2023.

Selain karena kenaikan PAD, lanjut Daud, pertimbangan lainnya juga karena tarif retribusi yang berlaku sekarang belum diperbaharui sejak lima tahun lalu.  Sementara tarif masuk di kawasan Bira termasuk terendah dibandingkan objek wisata di daerah lain.

Terkait berapa kenaikan tarifnya, Daud menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan berapa besarnya kenaikan. Selain membutuhkan kajian, juga terdapat perubahan regulasi tentang pemberlakuan retribusi daerah.

"Berdasarkan UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, maka regulasi retribusi di daerah (termasuk sektor wisata) akan disatukan dalam satu Perda," jelasnya.

"Jadi tarif masuk Bira, regulasinya akan menjadi turunan yang ditetapkan melalui Perbup," tambahnya.

Diketahui, saat ini tarif masuk ke kawasan wisata Bira masih seperti sebelumnya yakni untuk pengunjung anak-anak Rp. 6.000, dewasa Rp. 16.000, dan mancanegara Rp. 41.000, itu sudah termasuk dengan biaya asuransi.

Sementara untuk kendaraan, sepeda motor Rp. 5.000, mobil pribadi dan sejenisnya Rp. 10.000, dan bus atau minibus Rp. 15.000.

Untuk berkunjung ke Titik Nol, pengunjung anak-anak Rp. 5.000, dewasa Rp. 10.000, sedangkan wisatawan mancanegara Rp. 20.000. (baso marewa)

  • Bagikan