JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan itu untuk mendukung JKN. "Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," kata Nur Arifin seperti dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Adapun kewajiban itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus. Kewajiban ini diputuskan dalam poin pertama. "Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian isi KMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 itu. Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. "Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional." (in)