BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Ujungloe, membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 13 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Ujungloe. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai, Sabtu 14 Januari hingga Kamis 19 Januari 2023.
Ketua Panwascam Ujungloe, Gusti Randa AS, mengatakan, rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.
"Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024," katanya, Kamis 12 Januari 2023.
Menurut Gusti, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Ujungloe. Termasuk lokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.
"Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Ujungloe yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya," terangnya.
Lebih jauh Gusti menjelaskan, rrekrutmen PKD ini juga dilakukan Panwascam di 10 kecamatan lainnya di Bulukumba
B agi masyarakat di luar Ujungloe yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi kantor desa kelurahan atau kesekretariatan Panwascam setempat.
"Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk Ujungloe total 13 orang untuk 13 Kelurahan Desa yang ada," paparnya.
Untuk syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD. Di antaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Ujungloe, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Ujungloe, pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.
“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam atau di Kantor Kelurahan Desa setempat , atau bisa mengunjungi akun resmi media sosial Panwaslu Kecamatan Ujungloe untuk FB, atau nomor sekretariat 08152465483," paparnya. (rakhmat fajar)