Satlantas Polres Bulukumba Kembali Berlakukan Tilang Manual

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bulukumba kembali memberlakukan tilang manual mulai awal Januari 2023 ini.
Kasat Lantas Polres Bulukumba, AKP Jamal menjelaskan bahwa tilang manual diberlakukan namun hanya dalam situasi dan jenis pelanggaran tertentu.

AKP Jamal menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis pelanggaran yang dapat ditilang secara manual. Di antaranya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, knalpot brong/bising.

Selanjutnya, pengendara di bawah umur, melawan arus, over dimension, serta over load. AKP Jamal menjelaskan, tilang manual adalah tilang yang dilakukan anggota satlantas di lapangan dengan memberikan surat tilang.

Menurut Jamal, pemberlakuan tilang manual bertujuan agar para pengemudi nakal yang menyiasati ETLE tetap bisa ditindak. Prosedur tilang manual akan sama seperti sebelumnya.

"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan plat nomor," ungkap dia. (ewa/man/b)


=====

Foto: Ilustrasi

  • Bagikan