JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial R diperiksa Polisi dalam kasus dugaan korupsi.
Selain R, Polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI selaku Bendahara Keuangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan tim Tipikor Polres Jeneponto lantaran menerima laporan terkait anggaran operasional tahun 2022 yang belum dicairkan BPKAD.
about:blank "Awal mula kami mendapat informasi tanggal 30-31 Desember (2022), puncaknya kami dapat data pada tanggal 2 Januari (2023), disitu kami murni dapat baket yang lengkap terkait tidak cairnya dana SP2D," ujar Kanit Tipikor, Iptu Uji Mughni Kamis (12/1/2023) sore.
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kanit PPA Polres Jeneponto itu menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan R senilai miliaran rupiah.
"Ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan sekitar Rp 1,6 Miliar," ucapnya.
Bahkan kata Iptu Uji, R telah menggunakan anggaran tersebut untuk membayar hutang pribadinya.
"Anggaran itu digunakan untuk keperluan atau mengatasnamakan pribadi dan sebagian untuk membayar hutang ke bangkir sebanyak Rp 700 juta sekian," lanjutnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa belasan saksi untuk melengkapi laporan tersebut.
Bahkan, jumlah saksi diperkirakan akan terus bertambah.
"Sementara kami sudah mengambil keterangan sebanyak 11 orang, termasuk pihak bendahara dan Kepala Bidang Keuangan," jelasnya.
Untuk status R dan MI, Iptu Uji menjelaskan bahwa mereka masih dalam status saksi terperiksa.
"Masih sebatas saksi, in shaa Allah setelah kami gelar naik sidik ini, kami akan koordinasi atau mengekspos ke pihak auditor apakah itu BPKP atau BPK, nanti kita akan minta petunjuk ke Polda Sulsel," tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
"Intinya nanti kita telusuri, apakah bisa saja berkembang ataukah berkurang nanti kita faktakan sesuai dengan fakta yang ada," pungkasnya. (in)