Aktivitas Tambang Rusak Alam Desa Balong, Sebagian Sawah Terancam Longsor

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – Aktivitas tambang galian mineral bukan logam atau tambang galian C di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba dianggap telah merusak alam.

Di lokasi tambang tersebut, hamparan tanah yang awalnya datar kini sudah menjadi lembah. Beberapa sawah warga  juga terancam longsor.

Kepala Desa Balong, Irsan yang dikonfirmasi mengaku sudah beberapa kali melaporkan hal ini ke Pemerintah Daerah (Pemda), hanya saja tidak pernah digubris.

Melalui media sosialnya, Irsan membagikan kondisi alam Desa Balong yang dianggap telah rusak. Terlihat sejumlah alat berat beroperasi mengambil pasir dan batu.

"Kepada pemangku kepentingan (pemerintah), saya sampaikan bahwa keadaan Desa Balong mengalami kerusakan parah sangat luar biasa," kata Irsan.

Akibat penambangan tersebut, kata Irsan, sawah dan kebun warga kini tidak bisa dikelola dengan baik. 

"Untuknya itu atas nama pemerintah desa, kami meminta agar tambang ditutup," pintanya.

Tambang yang menurutnya ilegal itu beraktivitas di wilayahnya dengan dalih kepentingan warga. Tetapi baginya itu semua omong kosong.

Itu lantaran tidak berbanding lurus dengan pendapatan warga saat ini. Bahkan lebih banyak kerugian yang dirasakan oleh warga akibat aktivitas galian C tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Alfian yang dikonfirmasi mengaku pihaknya telah turun langsung untuk memantau lokasi tambang.

Dari hasil kunjungannya tersebut, ditemukan fakta bahwa di lokasi itu kini mengalami kerusakan parah akibat eksplorasi tambang yang berlebihan.

"Alam rusak karena aktivitas tambang di sana itu ilegal alias tak miliki izin. Kalau ada kan mereka wajib mengikuti aturan seperti rehabilitasi lahan setiap bulan, melaporkan kondisi alam per 6 bulan, dan sebagainya. Dengan begitu mudah diintervensi," katanya.

Untuk itu kata Alfian,  dia telah melaporkan temuannya  ke pemerintah termasuk kepolisian untuk menindaklanjuti dan meminta para penambang untuk mengurus izin yang semuanya kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). (baso marewa)


  • Bagikan