Tarif Layanan Peserta JKN Disesuaikan, Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik

  • Bagikan

JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID --Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan. Bukan tanpa alasan, Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, kenaikan ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan pasien hingga bantuan atau insentif di tenaga kesehatan yang lebih baik.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016," beber Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari laman resmi Sehat Negeriku, Senin (16/1/2023).

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak bakal ikut naik. Pasalnya, aturan kenaikan tarif pelayanan JKN diatur dalam Permenkes No 3 Tahun 2023. Dalam permenkes, hanya khusus membahas penyesuaian tarif kapitasi, non kapitasi, dan INA-CBG.

''Iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan ya. Perpresnya masih sama,'' kata Iqbal saat dihubungi  Senin (16/1/2023).

"Iya Perpres masih No.64 Tahun 2020,'' lanjut dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif pelayanan JKN diberlakukan bagi standar tarif kapitasi yakni meliputi:

Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan
Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Adapula penyesuaian tarif non kapitasi untuk layanan persalinan, kesehatan ibu dan anak, KB dan rawat inap tingkat pertama, juga penambahan tarif non kapitasi layanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan di antaranya perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah. (in)


  • Bagikan