Badan Usaha Belum Patuh, Siap-siap Diperiksa BPJS Kesehatan

  • Bagikan

JENEPONTO, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -– Sebagai upaya memperluas kepesertaan dan penegakan kepatuhan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada badan usaha, BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba melakukan kegiatan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di Desa Bululeo, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu (11/01).

Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba, Supratman menjelaskan untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran dan pembayaran iuran JKN, kami melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan pemeriksaan kepada badan usaha yang kurang patuh.

“Pemeriksaan terhadap badan usaha ini kami lakukan untuk mengingatkan badan usaha atas kewajiban pembayaran iuran JKN yang belum dibayarkan, sehingga para pekerjanya tidak mengalami permasalahan saat memanfaatkan pelayanan Program JKN,” jelas Eman.

Supratman menambahkan, jika setelah dilakukan pemeriksaan lapangan masih terdapat badan usaha yang belum patuh, maka BPJS Kesehatan dapat melimpahkan badan usaha tersebut kepada Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan.

“Bagi badan usaha yang belum membayar tunggakan iuran, maka kami melakukan upaya hukum berupa SKK melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri. Harapannya dengan dilakukan upaya hukum bersama Kejaksaan Negeri, badan usaha yang tidak patuh dalam pembayaran iuran segera patuh dan membayarkan tunggakan iurannya,” ucap Eman.

Sementara itu, Pemilik Usaha Al Ikhlas, Riadin menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan lapangan ini sangat bermanfaat bagi badan usahanya, karena secara langsung diingatkan untuk menyelesaikan kewajiban membayar iuran.

“Kunjungan ini mengingatkan kami untuk menyelesaikan pembayaran iuran JKN, sekaligus kami dapat berkonsultasi langsung dengan petugas dari BPJS Kesehatan,” ujar Riadin.

Riadin juga membenarkan bahwa ia memiliki kewajiban pembayaran iuran JKN yang belum terselesaikan dan berkomitmen akan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran JKN yang sempat tertunggak.

“Benar kami masih memiliki kewajiban pembayaran iuran Program JKN yang belum dibayarkan, dan kami berkomitmen akan segera menyelesaikannya diakhir bulan Januari 2023,” imbuhnya.(adv)

  • Bagikan