MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tersangka penculik dan pembunuh bocah 11 tahun di kota Makassar bakal dikenakan pasal pembunuhan berencana.
Dalam kasus tersebut, karena MF (18) telah menginjak usia dewasa, maka penyidik menjerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 170 KUHP.
"Dikenakan Pasal 340 (Pembunuhan berencana), karena ada perencanaannya 338, karena lebih dari satu orang 170. Ancaman hukuman dewasa penjara seumur hidup atau mati," ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Kota Makassar, Kompol Jufri Natsir, Selasa (17/1/2023).
Khusus A (17), karena masih kategori anak di bawah umur, maka dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak.
"Terkait anak, 10 tahun penjara," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 11 tahun di Jalan Batua Raya.
Bocah malang bernama Muhammad Fadli Sadewa yang masih duduk di bangku kelas 5 salah satu SD di Makassar itu harus mengembuskan nafas terakhirnya di hadapan 2 orang bersumbu pendek.
Adapun mayatnya, ditemukan terbungkus plastik dan dibuang di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa dini hari (10/1/2023). (fajar)