JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut JPU, eksekutor atas rencana pembunuhan terhadap Brigadir J itu terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Paris Manalu saat membacakan surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).
Bharada E yang duduk di kursi terdakwa langsung tertunduk lesu. Matanya berkaca-kaca. Pada saat bersamaan, para pendukung Bharada E langsung berteriak memprotes tuntutan itu. Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan perkara itu pun menskors sidang karena pendukung Bharada E tidak bisa diam.
Majelis hakim memerintahkan petugas keamanan menjauhkan para pendukung Bharada E dari depan ruang sidang. Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu. Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Richard Eliezer alias Bharada E terbukti secara sah menjadi eksekutor atas rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. (in)