JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Tim penasihat hukum bakal menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus itu. Hukuman pidana penjara seumur hidup maksudnya adalah terpidana dihukum mendekam di penjara hingga tutup usia. Penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan pihaknya bakal menyampaikan bukti-bukti yang lengkap guna melawan tuntutan JPU dalam agenda sidang pledoi, pekan depan.
"Nanti kami ungkap lebih lengkap dalam pembelaan kami, fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk meng-counter apa yang disampaikan JPU. Dari sisi kami sebagai penasihat hukum maupun dari sisi Pak Sambo," kata Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai sidang pembacaan tuntutan, Selasa (17/1). Rasamala menilai tuntutan jaksa tidak lengkap dan utuh dari fakta persidangan. "Memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah di ungkapkan sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian dari saksi-saksi dan alat bukti," ucap Rasamala. Mantan pegawai KPK itu menyatakan pihaknya bakal menunjukkan konstruksi pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo, sehingga apa yang disampaikan JPU tak terbukti. "Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Apakah benar pembunuhan berencana itu terbukti? Nanti kami akan sampaikan juga dari sisi penasihat hukum," tutur Rasamala Aritonang.
Tim penasihat hukum bakal menyiapkan pledoi guna melawan tuntutan jaksa atas hukuman seumur hidup Ferdy Sambo. (jpnn)