BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Abdul Muis (54) tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap muridnya dipindahtugaskan ke Pulau Liukang Loe.
Abdul Muis seorang tenaga pendidik yang sebelumnya mengajar di salah satu SD di Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba dilaporkan telah melecehkan seorang murid perempuan yang masih berusia 10 tahun.
Atas kasusnya tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba mengambil langkah untuk memindah tugaskan Abdul Muis ke Pulau Liukang Loe.
"Kami sudah turun ke sekolah (TKP), menemui beberapa orang guru, pihak keluarga korban dan kami sudah menjatuhkan sanksi kepada ybs (yang bersangkutan, red) pindah ke Liukang Loe," kata Sekretaris Disdikbud, Andi Hamrina, Selasa, 24 Januari 2023.
Pihak Disdikbud Bulukumba belum menonaktifkan Abdul Muis meskipun telah berstatus sebagai tersangka. Menurut Rina sapaan akrab Hamrina, pihaknya menunggu proses hukum yang saat ini dilalui oleh Abdul Muis.
"Ada namanya praduga tak bersalah. Kami pihak Dikbud tidak punya kapasitas untuk memberhentikan. Jika mmg sudah ada keputusan inkrah akan kami usulkan kepada BKPSDM untuk pemberian sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan," terangnya.
Kendati demikian Hamrina sangat menyesalkan apabila oknum guru tersebut terbukti melakukan pelecehan terhadap muridnya sendiri.
Karena menurut Hamrina ada tiga dosa besar yang sangat tidak boleh dilakukan oleh tenaga pendidik yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.
"Harapannya kepada pihak sekolah, Kepsek, pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengedukasi peserta didik agar tidak takut melaporkan jika menerima perlakuan yang tidak etis baik itu dari gurunya maupun dari temannya," harap Hamrina.
"Stop kekerasan pada anak baik itu kekerasan fisik maupun psikis," tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan laporan korban, peristiwa yang dialami korban terjadi di sekolahnya pada Selasa, 6 Desember 2022, sekira pukul 08.30 WITA.
Abdul Muis diduga dengan sengaja memegang bagian tubuh sensitif muridnya, yang saat itu sedang mengerjakan soal ujian.
"Saat itu pelaku mengawas di ruangan korban yang sementara lagi ujian sekolah, tiba-tiba (terduga) pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Agustin, Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang mendampingi korban.
Saat itu korban ingin menceritakan kejadian tersebut kepada temannya, namun terduga pelaku mengikuti korban dan meminta agar merahasiakan kejadian tersebut.
Peristiwa itu baru terungkap saat korban pulang dari sekolah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya yang kemudian disampaikan kepada orang tuanya.
"Korban mengalami trauma atas kejadian itu, karena tidak menyangka gurunya sendiri melakukan hal yang bejat kepada dirinya," sesal Agustin, saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 23 Januari 2023.
Agustin berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan diberhentikan menjadi guru. Karena menurutnya tidak pantas seorang pendidik melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya.
"Tentu kehadiran pelaku merupakan ancaman bagi para murid perempuan lainnya. Saya harapkan pelaku dihukum dan dipecat menjadi guru," ujar Agustin.
Sementara itu, Abdul Muis telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Januari 2023, dan telah ditahan di Mapolres Bulukumba untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, mengungkapkan bahwa terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap murid yang dilakukan oleh Abdul Muis sementara berproses. Terduga sudah ditahan," singkat AKP Abustam saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Senin, 23 Januari 2023. (baso marewa).