SINJAI, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID – RS Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Salah satunya adalah pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga bagi warga lanjut usia (lansia), disabilitas dan penyandang difabel.
Inovasi ini diberi nama ‘Sayang Dilan’ (Sayang Disabilitas, Difabel dan Lansia). Langkah ini sebagai bentuk optimalisasi layanan Disdukcapil Kabupaten Sinjai kepada masyarakat tanpa terkecuali.
Pelaksana Tugas Kadis Dikcapil Sinjai Haerani Dahlan, Rabu (25/1/2023) mengatakan bahwa inovasi Sayang Dilan merupakan program pelayanan yang dilakukan oleh Disdukcapil Sinjai sejak tahun 2020 dan lebih dikembangkan di tahun 2021 hingga sekarang.
“Program ini para petugas dari Disdukcapil mengunjungi setiap rumah penduduk rentan seperti lansia, difabel dan disabilitas agar bisa mendapatkan pelayanan KTP elektronik tanpa harus meninggalkan tempat/rumah maupun aktifitasnya,” jelasnya.
Untuk itu Haerani mengharapkan kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa/ kelurahan agar aktif melaporkan jika ada warganya yang belum mendapatkan dokumen kependudukan.
Menurut data dari sejak tahun 2019 hingga 2022, jumlah penduduk lansia, difabel dan penyandang disabilitas yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik yaitu 4.520 jiwa.
“Meskipun persentasenya kecil tetapi kami tetap berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi hak setiap warga untuk memperoleh dokumen kependudukan,” tandasnya. (gus)