Kepolisian Bulukumba Tangkap Bandar Narkoba Diduga Jejaring Internasional, Barang Bukti 277 Gram Sabu

  • Bagikan
AKBP Ardyansyah saat konferensi pers penangkapan bandar narkoba oleh Polres Bulukumba, Jumat, 27 Januari 2023.

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bulukumba dengan menangkap salah seorang bandar.

Sat Resnarkoba Polres Bulukumba mengamankan seorang bandar berinisial AF warga Dusun Bentenge, Desa Bontoharu, Kecamatan Bulukumpa.

AF diamankan bersama barang bukti 277 gram diduga sabu atau dirupiahkan senilai Rp. 500 juta, penangkapan dilakukan di Dusun Tabbaka, Desa Pangalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Rabu, 25 Januari 2023.

AF terduga bandar narkoba yang ditangkap polisi

Penangkapan AF berawal dari penangkapan pengguna sabu berinisial AM, FU, dan AS di Lingkungan Balleangin, Desa Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa.

Dari keterangan ketiga pengguna ditambah informasi dari masyarakat Kepolisian berhasil menangkap AF yang merupakan bandar.

Dalam konferensi pers, Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti diduga sabu seberat 277 gram yang diamankan merupakan barang dari Malaysia.

"Barang dari Malaysia masuk ke Bulukumba melalui jalur laut, tiba di pelabuhan Pare-Pare kemudian dibawa ke Bulukumba melalui jalur darat," kata Kapolres Bulukumba, Jumat, 27 Januari 2023.

Pengungkapan ini diduga merupakan jaringan internasional, tetapi saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut serta jejaring dari terduga pelaku.

"Yang pasti barang bukti ini dari Malaysia yang masuk melalui Nunukan, kemudian dibawa melalui jalur laut ke Pelabuhan Pare-Pare," terangnya.

Menurut AKBP Ardyansyah, pelaku AF telah menjadi bandar selama bertahun-tahun, dan sudah dua kali memasukkan sabu dari Malaysia ke Bulukumba.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Diketahui, pengungkapan kasus 277 gram sabu ini merupakan kasus narkoba terbesar yang diungkap oleh Polres Bulukumba sepanjang sejarah.

"Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bulukumba, kami berkomitmen untuk memberantas habis narkoba di Bulukumba," ucap Kapolres. (Baso Marewa)

  • Bagikan