MA Kabulkan Kasasi Jaksa soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal, Sempat Bebas, H. Arifuddin Dinyatakan Bersalah

  • Bagikan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan putusan kasasi atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba yang melibatkan Mantan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba, H Arifuddin.

H. Arifuddin sebelumnya telah divonis bebas oleh majelis hakim, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba selaku pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

Setelah menunggu lebih dari satu tahun, akhirnya MA memutuskan menerima kasasi dari JPU dan menyatakan Arifuddin bersalah dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6610 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 15 Desember 2022, Arifuddin dijatuhi Pidana Penjara 1 (satu) tahun  6 (enam) bulan.

Arifuddin juga dijatuhi Pidana Denda Rp. 50 Juta subsidier 3(tiga) bulan, serta Pidana Tambahan Uang Pengganti Rp. 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah)  subsidier 1 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bulukumba, Andi Rieker, yang dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil kasasi MA.

"Putusan kasasi tinggal menunggu untuk dieksekusi," kata Andi Rieker saat dikonfirmasi, Kamis, 26 Januari 2023.

Pada saat kasusnya berproses beberapa tahun silam, H Arifuddin juga sempat berstatus sebagai buronan jaksa, dan berhasil diamankan saat berada Kota Palopo.

Putusan Kasasi MA soal Arifuddin ini sekaligus membuktikan perkataan dari Andi Thirta Massaguni selaku Kasi Pidsus Kejari Bulukumba sebelumnya.

Saat itu Andi Thirta memang meyakini bahwa H. Arifuddin bersalah dalam kasus pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba.

Namun saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas H. Arifuddin bersama H Sabir.

Padahal dalam kasus ini terdapat dugaan kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397,91 juta.

Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp 27 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bulukumba masih menunggu putusan kasasi dari H. Sabir.

H. Sabir saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Bulukumba dari Partai Demokrat setelah menggantikan Murniaty Makking. (baso marewa)

  • Bagikan