Terbukti Korupsi Bantuan Pendidikan Quran,  Alim Ihsan Divonis 3 Tahun 4 Bulan

  • Bagikan
Alim Ihsan

BULUKUMBA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Alim Ihsan diputuskan bersalah dalam kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan Quran (TPQ) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba.

Alim Ihsan divonis bersalah oleh hakim melalui sidang putusan yang digelar oleh Pengadilan Tipikor PN Makassar pada Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam putusan menyatakan, bahwa mantan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulukumba itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut.

Atas perbuatannya, dia dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan serta denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani selama ini.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Andi Rieker, selaku pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa kasus korupsi BOP TPQ telah diputuskan.

"Iya sudah ada putusan pengadilan Tipikor PN Makassar terkait kasus korupsi BOP TPQ, tapi JPU masih pikir-pikir," kata Andi Rieker saat dikonfirmasi RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID, Kamis, 26 Januari 2023.

Diketahui, putusan pengadilan Tipikor ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Di mana Alim Ihsan dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU, Alim Ihsan dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi BOP sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatannya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp. 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Bulukumba, Yusran, mewakili JPU, saat dikonfirmasi Senin, 9 Januari 2023, lalu.

Meski sebenarnya terdakwa bisa dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara, namun menurut Yusran tuntutan 5 tahun dari JPU mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Yang paling utama itu karena dana yang dikorupsi adalah dana operasional pendidikan keagamaan yang seharusnya untuk pembangunan dan kemajuan sarana pendidikan keagamaan di Bulukumba," katanya.

"Dilihat juga nilai kerugiannya. Dengan tuntutan 5 tahun penjara, JPU nilai sudah sesuai dengan perbuatannya," tambahnya. (baso marewa)

  • Bagikan