JAKARTA, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Periode 2023-2028. Ada 20 provinsi yang telah terbentuk Timsel-nya termasuk Provinsi Sulawesi Selatan.
Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Sulsel ada lima orang yakni Abd. Rasyid Masri, Aminuddin Syam, Mohammad Arif, Nur Fadhillah Mappaselleng dan Nurliah Nurdin.
Tim Seleksi ini ditetapkan di Jakarta, 27 Januari 2022. Mereka akan mulai bekerja melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung bulan Februari sampai April 2023.
Masa jabatan anggota KPU Sulsel berakhir 24 Mei 2023. Pengamat Politik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono menyatakan, pemilihan Tim Seleksi harus dilakukan secara transparan dan terbuka ke publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui.
“Tim Seleksi KPU harus diuji secara publik. Artinya profil calon tim seleksi harus secara transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui latar belakang dan track record mereka,” ujar Arief.
Selain itu, Tim Seleksi harus memiliki kredibilitas dan kemampuan di bidang dunia politik. Terutama di bidang kepemiluan.
“Bagaimana pun, tim seleksi ini akan memilih orang-orang yang akan bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu harus netral, punya rekam jejak pengalaman yang baik,” ujar Arief.
“Karena mereka akan menentukan orang-orang yang nantinya bekerja dalam pelaksanan Pemilu,” imbuhnya.
Apalagi Pemilu 2024 berlangsung secara bersamaan. Yakni, pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan anggota DPD. (rs)