Bahas RUU Penjaminan Bagi UMKM, Pj Sekda Sulsel Terima Komite IV DPD RI

  • Bagikan
Pj Sekda Andi Aslam Patonangi

MAKASSAR, RADARSELATAN.FAJAR.CO.ID -- Penjabat Sekertaris Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan. Kegiatan itu juga dihadiri Anggota Komite IV, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, serta sejumlah pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Andi Aslam menyampaikan peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan dalam menggerakan roda ekonomi nasional. Dan dari sudut pandang sosial, penjaminan akan membantu pengembangan UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI, Elviana, mengungkapkan, kunjungannya ke Sulsel dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diterbitkan dengan menimbang bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," ungkapnya.

Elviana mengatakan, untuk memudahkan akses permodalan dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 Undang-Undang tentang Penjaminan. Dengan tujuan diantaranya, meningkatkan akses bagi dunia usaha, mendorong pertumbuhan pembiayaan dan terciptanya iklim usaha yang kondusif, meningkatkan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan yang memiliki keunggulan untuk ekspor.

"Semoga dari kunjungan kerja ini, kami mendapatkan masukan dari masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya yang berkepentingan dengan Undang-Undang Penjaminan," imbuhnya. (rls)

  • Bagikan

Exit mobile version